11 Partai Politik di Kabupaten Bekasi Diguyur Dana Banpol Rp8,5 Miliar

Ilustrasi banpol di Kabupaten Bekasi
Ilustrasi banpol di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, memberikan bantuan keuangan senilai Rp8,5 miliar kepada 11 partai politik (paprol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi.

Bantuan keuangan bagi parpol (banpol)  ini diberikan antara lain kepada Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PPP, Nasdem, Perindo, serta PBB.

Bacaan Lainnya

Adapun besaran banpol yang didapat tiap partai beragam, tergantung dari perolehan suara pada pemilu legislatif tahun 2019 lalu dengan nilai Rp 6 ribu per suara.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan penyaluran banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2023 ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemkab Bekasi dan parpol dalam upaya membangun masyarakat yang demokratis berdasarkan amanat undang-undang.

“Semua bisa menggunakan dan memanfaatkan dana ini meskipun tentu masih belum sesuai dengan kebutuhan parpol sendiri karena sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai amanat undang-undang,” kata Dani Ramdan usai melakukan penandatanganan serah terima banpol bersama perwakilan parpol di Kabupaten Bekasi.

BACA: Parpol Diminta Aktif Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu

Kendati demikian, Dani berharap banpol tersebut dapat diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat dalam rangka menyukseskan pemilihan umum 2024 melalui penggunaan hak pilih.

“Saya kira ini hal biasa karena memang bantuan ini rutin setiap tahun, barangkali bisa membantu menunjang operasional karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan mereka juga ingin secara keuangan kuat supaya tidak terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan akibat biaya politik yang tinggi,” ucap dia.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya mengatakan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima banpol bagi partai politik ini akan ditindaklanjuti dengan tahapan berikutnya hingga proses pencairan.

“Pencairan kurang lebih tiga hari setelah tanda tangan berita acara ini karena partai politik harus melengkapi berkas pencairan ke bank terlebih dahulu,” katanya.

Kegiatan penandatanganan berita acara ini menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.399-BAKESBANGPOL/2023 tanggal 5 Mei 2023 tentang bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait