Waduh, Pajak 114 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bekasi Nunggak!

mobil-dinas-dprd
mobil-dinas-dprd

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Sebanyak 114 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum dibayarkan pajaknya.

Kasie Penerimaan dan Penegakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi mengatakan kendaraan dinas tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh Pejabat Pemkab Bekasi hingga Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

“Banyak (pejabat) yang belum bayar pajak kendaraan roda dua dan empat. Ada sebanyak 114 kendaraan, dari Pejabat Pemkab Bekasi hingga Kepala Desa,” kata dia, saat ditemui di operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (10/10).

Lufthansa mengatakan, seharusnya para pejabat Kabupaten Bekasi yang menggunakam kendaraan berplat merah taat membayar pajak. Pasalnya, setiap tahun anggaran untuk membayar pajak kendaraan dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

“Anggaran (pajak) itu kan sudah dianggarkan di APBD. Jadi gak masuk logika kalau mereka gak bisa bayar (kendaaraan berplat merah). Biasanya itu dibahas di bulan november untuk di tahun selanjutnya,” kata dia.

Ditambahkan olehnya, proses pembayaran pajak yang sangat mudah, seharusnya tidak menjadi alasan bagi para pejabat Kabupaten Bekasi tidak taat membayar pajak. Pasalnya, pegawai Dispenda saja seluruhnya taat membayar pajak kendaraannya, dikarenakan memang sudah dianggarkan.

“Masa iya Pejabat gak punya duit (buat bayar pajak), kalau itu tidak dianggarkan. Sekarang gini aja, masyarakat aja bayar (pajak). Yang udah jelas, itu udah ada anggarannya,” sindirnya. (BC)

Pos terkait