BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Upaya mendorong warga untuk ikut vaksinasi terus dilakukan pemerintah. Mulai mendekatkan layanan, hingga memberikan hadiah untuk merangsang warga. Nah, di Kecamatan Cibarusah, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mewajibkan kepada para calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Cibarusah, H. Husen mengatakan, syarat tambahan tersebut untuk mendorong warga agar ikut vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah. Terlebih melihat kondisi terkini dimana Kabupaten Bekasi masih dalam PPKM level 3, maka program vaksinasi harus menjangkau seluruh lapisan yang menjadi target dari vaksinasi tersebut.
“Iya kita wajibkan semua calon pengantin sudah tervaksinasi sebelum melangsungkan pernikahan. Oleh sebab itu bukti vaksinasi menjadi syarat tambahan di KUA Cibarusah,” ucap Husen.
Husen juga menjelaskan, selain sertifikat vaksin, calon pengantin juga harus melakukan swab test terlebih dahulu sebelum melangsungkan akad pernikahan.
“Standar protokol kesehatan juga kita perhatikan, mulai dari pembatasan tamu, penggunaan masker, serta hasil swab tes calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan, sejak awal tahun 2022, data pasangan calon pengantin di Kecamatan Cibarusah terbilang stabil tanpa adanya kenaikan jumlah calon pengantin pada bulan-bulan tertentu.
“Iya, menurut data kami sejak Bulan Januari dan Februari jumlah calon pengantin di Kecamatan Cibarusah terbilang stabil dengan rata-rata sebanyak 30 pasangan calon pengantin setiap bulannya,” ujarnya. (ist)