BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi baru saja mengusulkan nama Usup Supriatna dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki oleh Soleman. Usulan ini resmi disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut digelar setelah diumumkannya hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih untuk periode 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 13 Januari 2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron. Dalam keterangannya, Ade Syukron menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 7128/IN/DPP/XII/2024 yang diterbitkan pada 19 Desember 2024. Surat tersebut berisi keputusan pencabutan dan sekaligus penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang baru.
BACA: Respon Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soal Soleman Jadi Tersangka: Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Ade Syukron mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat resmi tersebut dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Setelah menerima dokumen itu, DPRD langsung melakukan proses verifikasi ke DPP PDI Perjuangan untuk memastikan keabsahan surat yang disampaikan. Ia menyatakan, setelah dilakukan pengecekan, isi surat tersebut sesuai dengan keputusan DPP.
“Kita menerima surat dari DPP yang diantarkan oleh DPC PDIP terkait pergantian unsur pimpinan. Setelah kami terima, kami pun melakukan proses verifikasi ke DPP dan ternyata benar surat yang dihantarkan itu sesuai dengan apa yang mereka buat,” ungkapnya
Dalam surat yang telah diverifikasi, DPP PDI Perjuangan secara resmi mengajukan nama Usup Supriatna untuk menggantikan Soleman sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang sebelumnya diemban Usup, akan digantikan Nyumarno. Proses ini kemudian dilanjutkan dalam rapat paripurna, di mana pengusulan tersebut dibacakan dan mendapat persetujuan penuh dari anggota DPRD.
“Kita membacakan usulan tersebut dalam paripurna dan meminta persetujuan anggota DPRD dan telah disetujui untuk segera diproses,” kata dia.
Ade Syukron menambahkan bahwa keputusan rapat tersebut kini berada dalam tahap lanjutan untuk segera diproses. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil keputusan paripurna itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Tujuannya agar Usup Supriatna dapat diresmikan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ade Syukron berharap proses ini bisa berjalan cepat sehingga pengesahan dapat segera dilakukan oleh pemerintah provinsi.
“Nanti akan diproses kita kirimkan ke provinsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat provinsi bisa mengesahkan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Sementara itu, meskipun posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD telah diusulkan untuk diganti, Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi hingga saat ini. Hal ini dikarenakan DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terkait kedudukan Soleman sebagai anggota dewan. Ade Syukron memastikan bahwa status Soleman sebagai legislator tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS