Upah Naik Sedikit, Buruh di Cikarang Demo Lagi

Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi berkonvoi dan mencoba melakukan aksi sweeping di salah satu pabrik di Kawasan Industri GIIC, Desa Pasiranji, Cikarang Pusat, Kamis (30/11).
Buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi berkonvoi dan mencoba melakukan aksi sweeping di salah satu pabrik di Kawasan Industri GIIC, Desa Pasiranji, Cikarang Pusat, Kamis (30/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Massa buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi kembali menggelar aksi terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 yang rencananya akan diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini, Kamis (30/11).

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan itu berkonvoi dan mencoba melakukan sweeping ke pabrik-pabrik di kawasan industri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar formula penghitungan UMK Tahun 2024 tidak menggunakan PP No 51 Tahun 2023 karena kenaikannya dinilai terlalu kecil dan tidak menguntungkan bagi buruh.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemotor dan Buruh Nyaris Adu Jotos di Cikarang

“Ya kita dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan aksi lagi. Kita menuntut PJ gubernur Jabar merealisasikan rekomendasi dari bupati bekasi dan tidak menggunakan PP 51,” kata Fikri, salah seorang peserta aksi.

Sementara itu jajaran petugas Kepolisian Resort Metro Bekasi dan Brimob Polda Metro Jaya dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi di beberapa titik.  Petugas mengimbau massa melakukan aksi dengan tertib dan sesuai aturan agar tidak mengganggu para pengguna jalan.

Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPK) beberapa waktu lalu terdapat tiga rekomendasi kenaikan UMK 2024 yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.

Adapun tiga rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang diusulkan, antara lain:

Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.

Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait