Upah Minimum Kabupaten Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,9 Juta, Naik 6,84 Persen

Buruh dari serikat pekerja PT Eka Gunatama Mandiri saat mengaawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi membahas usulan UMK Bekasi Tahun 2026 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
Buruh dari serikat pekerja PT Eka Gunatama Mandiri saat mengaawal rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi membahas usulan UMK Bekasi Tahun 2026 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026 diusulkan naik menjadi Rp 5.938.885.

Angka ini Angka ini mengalami kenaikan 6,84 persen atau sebesar Rp 380.370 dibandingkan dengan UMK tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Dengan nominal tersebut, UMK Bekasi menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ida Farida menjelaskan Upah Minimum itu kini tengah menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat.

“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah berdasarkan rapat perumusan, nantinya yang menetapkan adalah Pak Gubernur,” kata Ida Farida, Senin (22/12).

BACA: Ribuan Buruh Kepung Pemkab Bekasi, Tuntut Upah Layak Hingga Pembentukan PHI

Ida menjelaskan usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang dihasilkan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Kesepakatan tersebut didasarkan pada formula penghitungan dengan variabel alfa 0,9, serta mempertimbangkan inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen dan inflasi Kabupaten Bekasi sebesar 5,17 persen.

“Inflasi yang digunakan adalah inflasi Jawa Barat, bukan inflasi Bekasi, karena memang regulasinya seperti itu,” tambah Ida.

Hasil voting menunjukkan unsur pemerintah dan serikat pekerja menyetujui nilai UMK tersebut dengan 24 suara, sementara APINDO mengusulkan UMK sebesar Rp5.795.228,21 dengan 8 suara.

“Kalau divoting, kita lihat mayoritas. Dan itu merupakan bagian dari berita acara yang tidak terpisahkan,” ungkap Ida.

Selain UMK, Depekab juga menyepakati 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), dengan tiga kelompok kenaikan masing-masing sebesar 7,62 persen, 7,36 persen, dan 7,10 persen dari UMK tahun berjalan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait