Tingkatkan Respon Gangguan Trantibum, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Sat Set!

Satpol PP Kabupaten Bekasi
Satpol PP Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Guna menjawab kebutuhan masyarakat tentang terjaminnya Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah Kabupaten Bekasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sat Set.

Plt. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita menjelaskan Satgas Sat Set dibentuk sesuai dengan amanat dari Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang peran Satpol PP. Salah satunya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 04 Tahun 2012 tentang Ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

“Satuan Tugas Sigap, Cepat dan Tanggap ini kita bentuk untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi. Jadi dengan adanya Satgas Sat Set ini, peran Satpol PP akan lebih dalam (dominan) terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi,” ucap Ganda Sasmita.

Ganda menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Bekasi juga merilis hotline sebagai wadah untuk menjawab aduan masyarakat apabila terjadi suatu peristiwa yang berkaitan tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Hotline inilah yang akan menghubungkan masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk dapat dilakukan penindakan secara langsung.

“Untuk menunjang program Satgas Sigap, Cepat dan Tanggap ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi menyiapkan hotline yang dapat diakses oleh masyarakat untuk menyampaikan aduan dan keluhannya kepada kita. Hotline ini akan terhubung secara langsung kepada kita, jadi tindakan penegakannya akan lebih cepat,” katanya.

Adapun hotline yang dimaksudkan dapat diakses melalui aplikasi komunikasi online (WhatsApp) di nomor 081286269805.

Ganda melanjutkan, Satgas Sat Set ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Angkutan Umum, Tertib Saluran Kolam dan Pinggir pantai, Tertib Lingkungan, Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu.

Kemudian Tertib Bangunan, Tertib Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, serta Tertib Peran Serta Masyarakat. Jadi apabila suatu saat terjadi peristiwa gangguan ketentraman dan ketertiban yang dimaksudkan di atas, masyarakat dapat meneruskannya kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi agar dapat ditindak lanjuti.

“Satgas ini ini nantinya juga akan melakukan patroli kewilayahan dengan tujuan memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi. Satgas ini pun sudah menjalankan tugas perdananya dengan melakukan tahapan penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Cibitung, Pasar Tambun, dan sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC) bersama unsur terkait. Jadi satgas ini akan tetap bersinergi dengan unsur terkait sesuai dengan ranahnya masing-masing,” kata Ganda. (dim)

Pos terkait