Tindak Pelaku Pembuang Sampah, DLH Kabupaten Bekasi Diminta Jangan Lepas Tangan

Salah seorang pengguna jalan saat melintasi lokasi TPS dadakan di Jl. Gatot Subroto, Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara beberapa waktu lalu.
Salah seorang pengguna jalan saat melintasi lokasi TPS dadakan di Jl. Gatot Subroto, Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap untuk menindak pelaku pembuang sampah di sembarang tempat. Namun demikian, Satpol PP meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak lepas tangan. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya.

BACA: TPS Dadakan Marak di Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini saya belum menerima suratnya Bang. Memang semua penegakan Perda ada di Satpol PP, tapi di setiap perangkat daerah ada wasdalnya Bang, dan dilaksanakan oleh wasdalnya dengan melibatkan penyidik Satpol PP,” kata Hudaya, Senin (08/10).

Kondisi itu, kata dia, juga dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Pemkab Bekasi. Bahkan, di daerah lain seperti di Kota Surabaya, penindakan pelaku pembuang sampah juga dilakukan SKPD terkait untuk kemudian dilimpahkan penanganannya kepada Satpol PP.

“Dengan DPMPTSP kita lakukan seperti itu, apabila ada pelanggaran IMB, maka DPMPSTP mengundang kita untuk penanganannya. Contohnya soal kasus IMB SMK Mitra Industri Deltamas kemarin,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sambung Hudaya, untuk saat ini Satpol PP Kabupaten Bekasi masih menunggu surat pengajuan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah sembarang dari SKPD terkait.

“Untuk sinergi, idealnya memang seperti itu Bang, karena kita juga kan perlu dokumentasi administrasi,” kata Hudaya. (BC)

Pos terkait