Tilang Elektronik Berlaku, Masyarakat yang Jual Kendaraan Diimbau Langsung Balik Nama

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Penerapan Electronic Traffic Law (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi akan segera diberlakukan tindakan berupa tilang.

Saat ini penerapan ETLE di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja, akan tetapi dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan segera ditindak.

Polisi menghimbau agar masyarakat melakukan pergantian nama kepemilikan kendaraan jika kendaraan yang saat ini digunakan masih atas nama orang lain.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani mengatakan pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui plat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran serta tilang yang dikenakan kepada alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan.

“Tilang kita kirimkan ke alamat dari kendaraan terdaftar dari nomor polisi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Ojo, pada Selasa (30/03).

Ojo menyebut jika kendaraan telah dijual dan belum melakukan balik nama maka pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang tersebut.

Maka itu, Ojo menghimbau agar pemilik kendaraan segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut.

“Tentu selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara, juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama,” tutur dia.

Diketahui, ETLE di Kabupaten Bekasi baru diterapkan di lampu merah Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikarang Utara. Rencananya kedepan, akan ditambah di sejumlah titik lainnya. (BC)

 

Pos terkait