Tidur di Mobil, Sopir Mobil Boks Kena Begal di Setu

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto gelar perkara di Mapolsek Setu, Rabu (08/06).
Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto gelar perkara di Mapolsek Setu, Rabu (08/06).

BERITACIKARANG.COM, SETU – Tiga dari empat pelaku pembegalan terhadap seorang sopir mobil boks di Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu pada Rabu (25/05) lalu berhasil ditangkap polisi. Mereka berisinial SH (16), A (17) dan MR (23)

“Dua pelaku masih di bawah umur yaitu SH dan A, sedangkan MR sudah dewasa. Sedangkan satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran polisi,” kata Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto gelar perkara di Mapolsek Setu, Rabu (08/06).

Bacaan Lainnya

Sugeng menceritakan awalnya korban yang bernama Marjaya tengah tidur di truk yang dikendarainya di pinggir POM Bensin sekira pukul 02.30 WIB lalu. Kemudian, ia tiba-tiba didekati oleh empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Marjaya kemudian dipaksa para pelaku turun dari mobil boks dikarenakan diancam oleh MR yang saat itu mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah korban.

Para pelaku meminta korban untuk menyerahkan HP dan uang Rp500 ribu di dalam dompetnya. Dikarenakan kondisi jalanan sangat sepi dan tak ada yang menolongnya, korban terpaksa menyerahkan harta bendanya.

Bahkan setelah korban pasrah dan telah menyerahkan harta bendanya, MR tetap melukai korban dengan cara membacokkan celurit ke arah tangan kirinya.

“Padahal barangnya sudah dikasih, tetapi para pelaku ini memang berniat melukai korban dengan kekerasan dengan cara membacok supir tersebut. Korban kemudian membela diri dengan cara menangkis yang mengakibatkan korban ini terluka tangannya, ada 7 jahitan,” katanya.

Para pelaku kemudian langsung melarikan diri. Namun meski dalam kondisi terluka, korban menaiki mobilnya dan berupaya mengejar pelaku.

Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai SH terjatuh tepat di saat seorang petugas kepolisian tengah berpatroli. Polisi kemudian langsung mengamankannya. Sedangkan A, MR dan T berhasil melarikan diri.

“Setelah kami menggali informasi. Kemudian kami mendeteksi keberadaan dua pelaku lain dan mengamankan mereka. Sedangkan T masih kami lakukan pencarian,” ungkap Sugeng.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit, HP dan motor pelaku beserta barang-barang berharga milik korban.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (dim)

Pos terkait