BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menjelang perayaaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional tempat hiburan malam (THM). Surat edaran ini dikeluarkan demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus kehidmatan dan kesucian perayaan hari besar keagamaan itu.
BACA: Sambut Tahun Baru Islam, Warga Cikarang Tumpah Ruah Ke Jalan
Surat Edaran bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang tempat hiburan malam beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada 19 Juli 2023.
“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia menjelaskan larangan operasional tempat hiburan malam sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu.