Spesialis Pencuri Uang di Jok Sepeda Motor Ditangkap di Cikarang Selatan, Begini Modusnya..

Tersangka MA (28) dan FI (48). saat diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kamis (08/08).
Tersangka MA (28) dan FI (48). saat diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kamis (08/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan mengamankan dua orang spesialis pencurian uang di jok sepeda motor.Mereka berinisial MA (28) dan FI (48).

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa menjelaskan aksi keduanya terbongkar usai kepergok mengambil uang milik korban, yakni IH (22) senilai Rp. 7 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor di depan Toko Susu Karisma 2, Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan pada Rabu (07/08) siang sekitar pukul  12.45 WIB.

Bacaan Lainnya

“Mulanya korban menuju ke bank BCA untuk menukarkan uang recehan senilai Rp 7 juta. Setelah mendapat tukaran uang, korban menuju TKP sementara uang tersebut dibungkus di dalam amplop dan dimasukkan ke dalam jok sepeda motor,” kata Kompol Dona Harefa, Kamis (08/08).

Setelahnya itu, korban masuk ke dalam toko susu. Saat berada di dalam toko susu, korban melihat  salah seorang pelaku, yakni MA mengambil amplop di jok sepeda motornya. Seketika, korban berteriak minta bantuan warga sekitar dan MA berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi B-4490-TBB yang dikemudikan FI.

“Saat itu sempat terjadi tarik-menarik (antar warga dan tersangka-red) sehingga kedua tersangka terjatuh dari sepeda motornya. Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh korban dan warga lalu diserahkan kepada Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang melintas di TKP,” ungkapnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan berdasarkan pengakuan para pelaku, korban telah diikuti sejak berada di dalam bank. “Mereka dalam beraksi berjumlah tiga orang di mana satu tersangka lain, yakni GE (DPO-red) bertugas mengawasi nasabah yang ada di dalam bank. Para tersangka lalu membuntuti korban hingga ke TKP dan membuka paksa jok sepeda motor korbannya,” kata Iptu Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu amplop uang berisi uang pecahan kertas senilai Rp.7 juta dua unit sepeda motor. (BC)

Pos terkait