Soal Perubahan Logo Kabupaten Bekasi, Pemkab dianggap Melanggar Ketentuan Hukum

Spanduk dengan logo Pemkab Bekasi bergambar Kujang masih terpampang di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bekasi, Selasa (19/07).
Spanduk dengan logo Pemkab Bekasi bergambar Kujang masih terpampang di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bekasi, Selasa (19/07).

BERITACIKARANG.COM, CIBARUSAH – Persoalan perubahan logo Kabupaten Bekasi dari yang sebelumnya bergambar golok menjadi kujang pada spanduk Hari Pendidikan Nasional milik pemerintah Kabupaten Bekasi terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Tokoh pemuda Kabupaten Bekasi, Ahmad Djaelani mempertanyakan persoalan kebijakan perubahan logo tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat mengagetkan, karena selama ini publik tahu logo pemkab bekasi itu golok. Jika ada perubahan. Kapan ada perubahan itu? sejak kapan? disosialisasikan atau tidak? Payung hukumnya apa?” kata dia, Rabu (20/07).

Menurut dia, hal itu penting untuk dijelaskan Pemkab Bekasi dalam hal ini Bupati, karena banner dan alat peraga yang dipasang tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan dianggap sebagai produk daerah.

“Jika ternyata perubahan logo tersebut tidak mempunyai dasar hukum, maka Pemkab Bekasi keliru dan dianggap melanggar ketentuan hukum terkait logo resmi Pemkab Bekasi yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Dalam menjalankan kebijakan ataupun program kegiatan, kata Djaelani, Pemkab Bekasi harus bergerak berdasarkan aturan hukum.

“Tidak bisa, pemerintah daerah bergerak hanya berdasarkan keinginan dan kesukaan Bupati, Wakil Bupati, Sekda atau bahkan Kepala Dinas saja,” tegasnya. (BC)

Pos terkait