BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembai menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 4 April 2021.
Pemkab Kabupaten Bekasi mewanti-wanti penerapan protokol kesehatan (prokes) agar tidak penyebaran virus Covid-19 saat Pilkades tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan gelaran Pilkades tahun 2021 ini mengikuti dari pelaksanaan Pilkades pada tahun 2020 lalu.
Pikades yang dilaksanakan pada 20 Desember 2020 itu sukses dilaksanakan ditengah pandemi corona.
“Jadi tentu kita belajar dari pengalaman pilkades 2020 lalu itu dalam pelaksanaanya,” kata Ida, Jum’at (25/03).
Ida menuturkan prosedur protokol kesehatan ketat diterapkan pada pelaksanaan Pilkades. Mulai dari pengecekan suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan area tempat pemungutan suara (TPS) dibuat berjarak.
Sesuai ketentuan, tiap TPS itu maksimal hanya 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Tetap menggunaan protokol kesehatan seperti pelaksanaan Pilkades Desember 2020 lalu. Jangan sampai, pemilihan kepala desa menjadi cluster baru Covid-19,” kata dia.
Seperti diketahui, sebanyak 9 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkades yang akan digelar secara serentak pada 4 April 2021 mendatang.
Adapun 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021 adalah Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya (Kecamatan Babelan), Desa Kertamukti (Kecamatan Cibitung), Desa Tanjungbaru (Kecamatan Cikarang Timur). (BC)