BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Tim Opsnal Polsek Tambun berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Gg. Perumahan Jatimulya, dekat RS. Al Mutazam, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (16/01) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Tambun, Kompol Kompol Bobby Kusumawardhana melalui Kasie Humas Polsek Tambun Ipu Tri Mulyono mengatakan bahwa tersangka berinisial AKS (32) warga Jl. Narogong Elok VI, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Modus tersangka adalah dengan menyimpan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok,” kata Iptu Tri Mulyono.
Ia menerangkan, proses penangkapan berawal dari adanya informasi dari warga bahwa tersangka yang berprofesi sebagai seorang sopir kerap membawa narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka tertangkap tangan sedang membawa shabu-shabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Dari tangan tersangka, kepolisian menyita barang bukti berupa shabu-shabu paketan Rp. 300 ribu, 1 bungkus rokok dan 1 korek api gas,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (BC)