Sembilan TPA Sampah Ilegal Disegel

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel 9 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima kecamatan dari Desember 2024 hingga Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel 9 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima kecamatan dari Desember 2024 hingga Januari 2025.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyegel 9 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima kecamatan. Penyegelan ini dilakukan oleh Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dari Desember 2024 hingga Januari 2025.

BACA: Lahan Bekas TPS Liar Ditanami Pohon

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Nurdin menjelaskan 9 TPA sampah ilegal yang disegel berada di beberapa lokasi, yakni Tambun Utara, Babelan, Tambun Selatan, Cibitung, Setu, dan Cikarang Utara. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap laporan masyarakat.

“Mayoritas TPA ilegal yang disegel digunakan untuk membuang sampah rumah tangga dan lainnya,” kata Nurdin, Rabu (05/02).

Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana bekerja sama dengan komunitas lingkungan untuk memberikan edukasi sekaligus pembinaan kepada pengelola TPA yang telah dihentikan operasinya.

“Edukasi dan pembinaan bertujuan agar pengelola TPAyang telah dihentikan operasionalnya dapat memperbaiki tata kelola sampah mereka,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa apabila para pengelola tidak bersikap kooperatif,  Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk mengambil tindakan lebih lanjut. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait