BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemuda berinisial AFI (24) asal Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi terpaksa ‘ngandang’ di Polsek Babelan karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi mengatakan AFI diamankan anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Babelan di Jl. Raya Pasar Modern, Kota Harapan Indah – Kelurahan Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya pada Jum’at 20 Desember 2019 dinihari.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya satu paket kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kurang lebih 0,32 gram,” tuturnya.
Selain itu, satu unit telfon genggam (handphone) merk Xiaomi warna putih juga turut disita.
“Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan observasi dan mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba,” tuturnya.
Saat melakukan ‘undercover buying’, petugas mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil penggeladahan badan terhadap pemuda tersebut, petugas pun mendapati barang bukti disimpan di dalam bungkus rokok di kantong celana sebelah kanan.
“Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa petugas ke Polsek Babelan. Kasusnya masih dikembangkan,” kata Sunardi. (BC)