Tak Didukung Bukti Kuat, Tim Penasehat Hukum Rahmat Atong Minta Hakim Abaikan Replik Jaksa

Tim penasihat hukum Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.Permintaan vrijspraak atau putusan bebas itu disampaikan melalui duplik dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg, Senin (12/10).
Tim penasihat hukum Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.Permintaan vrijspraak atau putusan bebas itu disampaikan melalui duplik dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg, Senin (12/10).

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Tim penasihat hukum Rahmat Atong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tersebut dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.

Permintaan vrijspraak atau putusan bebas itu disampaikan melalui duplik dalam sidang perkara Nomor 54/Pid.Sus/Tpk/2026/PN.Bdg, Senin (12/10). Tim pembela menyoroti pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan, batas peran Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, serta metodologi penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penasihat hukum menilai, jabatan administratif dan keterlibatan dalam penandatanganan dokumen tidak cukup untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Penuntut umum, menurut mereka, harus membuktikan tindakan konkret terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta kaitannya dengan kerugian negara.

“Pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan tidak selesai hanya dengan membuktikan bahwa seseorang memegang jabatan atau menandatangani dokumen administrasi,” demikian salah satu poin duplik tim pembela yang dikutip Berita Cikarang.

Persoalkan Peran Sekretaris DPRD

Dalam dupliknya, tim pembela menjelaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan berawal dari aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Rapat Pimpinan DPRD pada 29 November 2021 disebut menugaskan pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian nilai wajar tunjangan.

Persoalan muncul saat pemaparan hasil kajian pada 7 Februari 2022. Tim pembela menyebut nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD tidak disepakati peserta rapat, sementara KJPP menolak mengubah hasil penilaiannya.

BACA: Pledoi Kasus Tunjangan Perumahan DPRD, Rahmat Atong Ajukan Vonis Bebas Murni

Besaran tunjangan kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022 melalui proses birokrasi berjenjang, mulai dari pembahasan antarperangkat daerah, fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga permohonan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan rangkaian tersebut, penasihat hukum berpendapat bahwa Rahmat bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam proses penentuan tunjangan. Mereka meminta majelis hakim membedakan fungsi administratif Sekretariat DPRD dari kewenangan pihak-pihak yang membahas dan menetapkan kebijakan.

“Penyampaian dokumen oleh Sekretariat DPRD merupakan tindakan administratif yang tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pengendalian atau penetapan keputusan akhir secara memihak,” ungkap tim advokat.

Gugat Penghitungan Kerugian Negara

Selain mempersoalkan kewenangan terdakwa, tim pembela meminta majelis hakim menguji dasar penghitungan kerugian negara berdasarkan laporan audit BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dalam perkara ini, kerugian negara disebut mencapai Rp21,78 miliar. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nilai kerugian tersisa sebesar Rp15,52 miliar setelah memperhitungkan pemotongan pajak dan pengembalian sejumlah pembayaran.

Tim pembela menyoroti metodologi audit, penggunaan nilai pembanding, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang didakwakan kepada Rahmat dan kerugian negara tersebut.

Mereka juga mempertanyakan penggunaan kajian KJPP sebagai tolok ukur penghitungan kerugian untuk seluruh kategori penerima tunjangan, mengingat hasil kajian bagi Wakil Ketua dan Anggota DPRD disebut tidak disepakati dalam ekspose.

Tim penasihat hukum turut menyatakan auditor BPKP tidak melakukan konfirmasi atau wawancara langsung dengan pihak DPRD, Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Atas dasar itu, mereka meminta hakim menilai kecukupan data audit dan relevansinya terhadap tindakan individual terdakwa. Pengembalian pembayaran oleh penerima tunjangan serta keberadaan Perbup Nomor 196 Tahun 2022 juga dinilai perlu dipertimbangkan dalam menguji hubungan kausal antara perbuatan Rahmat dan kerugian negara.

“Keuntungan ekonomi pihak lain tidak serta-merta membuktikan adanya maksud batin Terdakwa untuk menguntungkan mereka secara melawan hukum,” tegas penasihat hukum.

Minta Seluruh Dakwaan Dinyatakan Tidak Terbukti

Pada bagian akhir duplik, tim pembela meminta majelis hakim mengesampingkan kesimpulan dalam replik JPU yang mereka nilai tidak didukung alat bukti kuat.

Mereka mendesak hakim menguji secara terpisah unsur penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penyertaan, serta hubungan kausal dengan kerugian negara.

Di dalam duplik, tim penasihat hukum juga berpendapat Rahmat tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Apabila masih terdapat keraguan yang beralasan mengenai terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan, atau hubungan kausal dengan kerugian negara, maka demi hukum dan keadilan, keraguan tersebut harus dipertimbangkan untuk membebaskan Terdakwa,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait