Ribuan Pedagang Mie Ayam dan Bakso di Kabupaten Bekasi Kantongi NIB

Proses pendaftaran NIB bagi para pedagang mie ayam dan bakso pada acara Akselerasi Transformasi UMKM Informal ke Formal yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Rabu (21/09).
Proses pendaftaran NIB bagi para pedagang mie ayam dan bakso pada acara Akselerasi Transformasi UMKM Informal ke Formal yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Rabu (21/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR –  Sedikitnya 1000 pedagang mie ayam dan bakso di Kabupaten Bekasi telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan mengantongi NIB, mereka kini telah tercatat secara resmi sebagai pelaku usaha di Indonesia dan memiliki dasar legalitas berusaha. Selain itu, mereka juga bisa mengakses pembiayaan dan menjamah pasar yang lebih luas.

Ketua Paguyuban Pedagang Mie Ayam dan Bakso (Papmiso) Indonesia, Bambang Haryanto mengatakan setelah melewati puncak pandemi covid-19 beberapa waktu, usaha pedagang Bakso belum benar-benar pulih.  Banyak pedagang yang berjualan tanpa meraih untung. Mereka hanya berdagang dengan harapan bisa menutupi kebutuhan makan harian. Sedangkan untuk uang simpanan sulit didapat.

Bacaan Lainnya

“Ya istilahnya dagang cuma buat muter aja. Dagang terus habis, ya buat sehari-hari saja. Sedangkan buat kebutuhan lainnya susah karena kan sebenarnya belum benar-benar pulih. Maka diharapkan dengan terdaftar sebagai usaha resmi ini, pengajuan bantuan dapat lebih mudah,” kata Bambang saat ditemui di sela-sela kegiatan Akselerasi Transformasi UMKM Informal ke Formal yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM di Graha Pariwisata Kabupaten Bekasi, Rabu (21/09).

Tidak hanya NIB, pada kesempatan tersebut para tukang bakso pun dapat mendaftarkan usahanya dalam program sertifikasi halal. Kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pengajuan kredit usaha Bank BJB.

“Semoga dengan memiliki dalam NIB tidak ada lagi cerita pedagang mie ayam dan bakso susah ngajuin pinjaman. Bantuan modal ini sangat dibutuhkan buat kami menambah usaha atau bahkan membeli kembali perabotan yang sempat dijual karena pandemi. Banyak yang sekarang peralatan seadanya soalnya belum pada ditebus. Sedangkan kalau ada bantuan dari pemerintah juga kadang enggak bisa buat usaha karena habis buat sehari-hari,” ucap dia.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pendaftaran NIB bisa menjadi peluang bagi pedagang mie ayam dan bakso untuk mengembangkan usahanya. Untuk itu, pihak perbankan juga turut dihadirkan dalam proses pendaftaran ini.

Ada banyak yang bisa dimanfaatkan dari NIB ini, bisa dengan KUR atau kredit Mesra yang jadi program Pemprov Jabar di Bank BJB. Ini bisa dimanfaatkan,” ucap dia.

Di sisi lain, Dani mengatakan Pemkab Bekasi akan memfasilitasi lebih lanjut pemasaran produk pedagang mie ayam dan bakso secara daring. Para pedagang dapat menjual produk mereka dalam marketplace milik Pemkab Bekasi yakni Bebeli atau Bekasi Berani Beli.

“Ini merupakan marketplace lokal milik Pemkab Bekasi yang silakan dimanfaatkan. Tinggal daftar dan segera pasarkan mie dan basonya secara online. Nanti ongkirnya ditanggung Pemkab Bekasi. Saya sangat berharap usaha mie dan baso ini juga benar-benar pulih,” ucap dia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius mengatakan pendaftaran NIB bagi UMKM merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat. Legalitas sangat diperlukan agar berbagai program bagi usaha kecil ini dapat dimanfaatkan.

“Target kami satu juta pelaku UMKM di Indonesia mendapatkan NIB agar usaha mereka semakin maju dengan memenuhi regulasi,” kata Yulius. (dim)

Pos terkait