Putus Kuliah, Cewek Ini Nekad Mencuri untuk Biaya Hidup bersama Pasangan Gelapnya

Polsek Cikarang Selatan meringkus seorang wanita atas perbuatan pencurian di sejumlah warung wilayah Kabupaten Bekasi.
Polsek Cikarang Selatan meringkus seorang wanita atas perbuatan pencurian di sejumlah warung wilayah Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus seorang wanita atas perbuatan pencurian. Aksi pencurian seorang wanita yang putus kuliah tersebut juga terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi menjelaskan tersangka wanita yang diamankan itu berinsial AE (23). Tersangka diamankan dari CCTV yang merekam jelas wajahnya di sebuah warung pada 7 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah ketangkap, dari hasil identifikasi rekaman CCTV,” kata Kompol Sukadi, Jumat (16/10).

Sukadi menuturkan dari hasil pemeriksaan, dalam dua bulan terakhir tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali. Rinciannya, empat kali mencuri ponsel di warung, satu kali mencuri uang sebesar Rp 600 ribu dan satu maling motor.

“Tersangka menjalankan aksinya bersama kekasih gelapnya berinisal YT yang saat ini masih buron,” ujar dia.

Sukadi mengungkapkan modus operandinya, tersangka bersama kekasih gelapnya mengincar warung nasi. Keduanya berpura- pura membeli untuk mengalihkan perhatian korban lalu mencuri ponsel pemilik warung nasi tersebut.

“Sasarannya warung nasi, kalau ada HP tergeletak, terus pura-pura pesen ini pesen itu yang punya warung meleng yaudah disikat,” ungkapnya.

Ia menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka nekad melakukan pencurian dikarenakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar kontrakan.

AE itu merupakan mahasiswa semester enam yang putus kuliah. Tersangka awalnya tinggal bersama ayah tirinya karena ada masalah, sehingga memilih keluar rumah dan hidup sendiri.

Saat hidup sendiri, AE bertemu dengan tersangka YT lalu menjalin hubungan diluar nikah hingga memiliki anak.

“AE dan YT menjalin hubungan gelap sampai hamil. Sekarang anaknya usia 10 bulan,” tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BC)

Pos terkait