BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dua kelompok buruh bangunan, sebut saja Kelompok A dan Kelompok B yang bekerja dalam satu proyek pembangunan di PT. Xin Hai, pada Senin 01 Agustus 2016 lalu, terlibat aksi pemukulan di Kawasan Green Land, Kecamatan Cikarang Pusat sekitar pukul 22.00 WIB.
Mengetahui hal ini, selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan Kelompok A dan menetapkan 6 dari 11 orang buruh sebagai tersangka utama pemukulan dengan barang bukti berupa satu bilah kayu, dua buah batu dan helm proyek yang pecah. Ke 6 orang buruh bangunan itu berinisial AR (28), ARM (21), WD (18) ML (21), RS (21) dan ED (50).
“Awalnya beberapa waktu lalu salah seorang buruh bangunan dari Kelompok B yang bekerja di lantai atas tidak sengaja menjatuhkan bongkahan batu sehingga nyaris menimpa salah satu buruh dari Kelompok A yang sedang bekerja di lantai bagian bawah,” kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP. Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Reskrim Ipda Bibiliam, Jum’at (05/08).
Kemudian, kelompok A merencanakan aksi pengeroyokan terhadap kelompok B. “Akibatnya, 4 orang dari kelompok B mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ipda Bibiliam, ke 6 tersangka diancam Pasal 170 ayat 1 akibat melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (Nay)