BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun membongkar bisnis pembuatan uang palsu. Satu orang pelaku yakni AA (40) berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Penggilangan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Sektor Tambun, Kompol Siswo mengatakan penangkapan AA bermula dari adanya laporan warga terkait adanya peredaran uang palsu di Kp. Gabus Pabrik RT 05/04 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara pada Kamis tanggal 06 Februari 2020 lalu.
BACA: Beli Sabun, Sepasang ABG di Tambun Utara Kepergok Warga Pakai Uang Palsu
“Dari hasil pengembangan kita amankan AA di tempat yang menjadi percetakan uang palsu, yaitu di Kelurahan Penggilangan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,” kata Siswo, Selasa (11/02).
Dari tangan AA jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambun mengamankan barang bukti berupa 2 unit printer, kertas HVS ukuran A4 serta tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
“Tersangka mengaku sudah 3 tahun beroperasi. Dalam satu minggu uang palsu yang dicetak senilai Rp 3juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp10 ribu,” ungkapnya.
Siswo menambahkan uang palsu tersebut kemudian diedarkan oleh RFI salah seorang pengedar yang berhasil ditangkap sebelumnya. “Adapun modus yang digunakan, uang palsu yang dicetak lalu dibelanjakan ke warung-warung kecil dan uang hasil kembaliannya lalu dibagi-bagi,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (BC)