BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Pebayuran berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial.
Pelaku penipuan berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.
“Satu orang tersangka berinisial AG berhasil ditangkap. Sedangkan satu tersangka lain, yakni JN masih dalam pengejaran petugas (DPO),” kata Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran, AKP Asep Romli, saat gelar perkara, Senin (09/12) sore.
Dari hasil pendataan, sambungnya, terdapat kurang lebih 23 pencari kerja yang telah menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 115.900.000. Mereka berasal dari Karawang, Jakarta, Indramayu hingga Cilacap.
“Korban yang ingin bekerja dimintai uang rata-rata senilai Rp 5 juta, namun setelah menunggu beberapa lama para korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Pebayuran. Kepadanya dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (BC)