Polisi Ringkus Penipu Bermodus Muallaf di Tambun Utara

FW alias IM (36) pelaku penipuan dengan modus muallaf saat digelandang petugas di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/02).
FW alias IM (36) pelaku penipuan dengan modus muallaf saat digelandang petugas di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menangkap FW alias IM (36), pelaku penipuan yang menyasar para ustadz di sejumlah masjid. Aksi IM sempat mengkhawatirkan warga setelah diduga sebagai orang gila yang menyerang ulama.

Aksi IM ini sempat menjadi viral setelah salah satu akun facebook mengunggah kronologis kedatangan pelaku. Terlebih, pemilik akun menuliskan tentang bahaya Partai Komunis Indonesia serta menyebut pelaku membawa sejumlah senjata tajam dan menyimpan daftar nama-nama ustadz yang menjadi sasaran.

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut diunggah pemilik akun FB berinsiail S pada Rabu (21/02) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Unggahan itupun kemudian dengan cepat menyebar pada malam harinya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten, Candra Sukma Kumara menegaskan pelaku IM bukan orang gila yang menyerang ustadz seperti yang tengah ramai terjadi. Candra menyatakan, modus yang dilakukan pelaku murni penipuan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang kali di berbagai daerah, mulai dari Medan, Padang, Jambi, Cilegon, Jakarta, hingga Bekasi. Dengan membawa surat pindah agama, pelaku mendatangi tiap-tiap masjid untuk meminta sumbangan. Pelaku mengaku sebagai mualaf yang kehabisan uang saat dalam perjalanan.

“Jadi pelaku ini ke wilayah Tambun, saat mencoba minta sumbangan, hendak menipu, tidak dikasih. Sempat marah-marah lah. Tapi tidak ada penyerangan ke ustadz, saya pastikan juga dia bukan orang gila yang ramai dibicarakan. Karena pelaku sendiri kerap melakukan itu, penipuan di berbagai tempat. Sasarannnya ke masjid-masjid,” kata dia, Kamis (22/02) siang.

Tidak hanya menipu, anak yang dibawanya kemana-mana untuk menipu yakni WN (15), ternyata korban penyulikan. Pelaku IM ternyata telah menyulik WN dari Tangerang sejak Desember 2016 lalu. Lebih dari itu, kata Candra, pelaku pun sempat menyabuli WN.

“Pelaku ini kemana-mana membawa WN dan ternyata korban penyulikan. WN sendiri karena takut, dia akhirnya mau saja ikut pelaku. Maka dari itu, pelaku ini kami dapati melakukan sejumlah kejahatan, selain menipu juga melakukan penculikan serta tindak cabul,” kata dia.

Selain mengamankan IM, kepolisian pun telah mengamankan S, salah seorang penyebar info kronologis kedatangan pelaku melalui akun facebooknya. “Jadi selain pelaku IM ini yang ditangkap atas kasus penipuan, penculikan serta pencabulan, kami juga amankan S pelaku penyebar info bohong tersebut,” kata dia.

Atas kasus tersebut, pelaku IM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 82 dan 83 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya 15 tahun penjara. Sedangkan pelaku S yang menyebar info masih kami dalami,” ucapnya. (BC)

Pos terkait