BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melalui unit Resmob berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) berkedok parkir liar di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (09/05) malam. Kedua pelaku diketahui berinisial D dan J.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang tengah digelar oleh Polres Metro Bekasi. Ia juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan praktek pungli parkir liar ini selama 20 tahun.
“Dalam rangka Operasi Berantas Jaya, kami berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pungutan liar di daerah Cikarang Utara, yakni D dan J. Saat ini keduanya sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Onkoseno pada Sabtu (10/05).
BACA: Retribusi Parkir Kabupaten Bekasi Masih ‘Bocor’
Onkoseno menjelaskan bahwa aksi para pelaku sering meresahkan warga. Modus mereka adalah memungut biaya parkir dari kendaraan yang terparkir di wilayah tersebut dengan tarif Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2005 dengan penghasilan yang ditaksir mencapai Rp 3,6 juta per bulan tanpa dasar hukum yang sah. Selain itu, uang hasil pungutan tersebut juga disetorkan kepada beberapa pihak lain, termasuk oknum anggota ormas dan oknum dari salah satu instansi sebesar Rp 400 ribu per bulan, serta kepada kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100 ribu.
“Ini masih kami dalami lebih lanjut. Yang jelas, uang tersebut dikelola secara kolektif oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Onkoseno.
Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. “Kami mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungutan, pluit, dan rompi yang digunakan oleh para pelaku,” tambah Onkoseno.
Operasi Berantas Jaya sendiri bertujuan untuk memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pengancaman dan pengancaman dengan kekerasan. Polisi akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS