PJT II Diduga “Bekingi” Bangli Prostitusi dari Pasir Konci Hingga Tegal Danas

Deretan Bangunan Liar (Bangli) di Jl. Irigasi Bangkuang, Kp. Pasir Konci, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan.
Deretan Bangunan Liar (Bangli) di Jl. Irigasi Bangkuang, Kp. Pasir Konci, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Hingga kini di sepanjang Jl. Raya Kalimalang masih banyak berdiri Bangunan Liar (Bangli) prostitusi berkedok ‘tempat karaoke’ yang diduga berdiri di lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Bangli itu berdiri tepatnya dari mulai Pasir Konci – Tegal Danas dan Tegal Danas hingga perbatasan Karawang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan  meski pihaknya sudah turun langsung ke lokasi bangli itu untuk memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 kepada para penghuni Bangli agar mengosongkan bangunannya, Satpol PP tidak bisa serta merta untuk langsung membongkarnya karena tidak ada surat permintaan atau rekomendasi dari pihak pemilik tanah, yaitu PJT II.

Bacaan Lainnya

Surat permintaan atau rekomendasi dari pihak pemilik tanah, lanjutnya, merupakan salah satu bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang masih belum terpenuhi. Padahal pihaknya sudah mengundang PJT II untuk membahas hal tersebut dan mengutus anggotanya untuk mempertanyakan soal surat tersebut namun hingga kini belum ada respon dari PJT II.

“Saya sudah lihat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kita ada anggaran untuk melaksanakan penertiban Bangli itu. Dan kita sudah melakukan langkah-langkah untuk melaksanakannya. Namun ya begitu kenyataaannya kami belum menerima surat itu. Padahal itu jelas tercantum dalam SOP kami. Karena jelas tanah yang dijadikan bangli-bangli itu adalah milik PJT II,” kata Hudaya, Selasa (28/08) kemarin.

Dijelaskan Hudaya, pertemuan terakhir dengan PJT II untuk membahas persoalan ini dilakukan pada tanggal 12 Juli 2018 lalu. “Jadi sebelum kita memberikan SP 1, 2, dan 3, kita kordinasikan lagi dengan PJT II. Lalu kita undang lagi dan mereka hadir,” tambahnya.

Dari hasil pertemuan itu, teridentifikasi oleh PJT II bahwa ada 9 SPPLS atau Surat Pengelolaan Lahan Sementara dari titik Pasir Konci – Tegal Danas. “Datanya itu ada. Sesuai dengan SOP yang kami miliki untuk penertiban Bangli ini yang punya lahan adalah PJT II. Maka harus ada surat permohonan dari PJT II ke Bupati atau ke kami untuk melakukan penertiban. Dan PJT II jelas tak perlu mengeluarkan anggaran serupiah pun karena kami sudah ada anggarannya,” jelasnya.

Dalam rapat itu, awalnya PJT II menyetujuinya dan akan mengeluarkan surat permohonan tersebut setelah surat notulensai rapat tersebut diterima pihak PJT II. Namun kenyataannya hingga kini belum datang juga surat permohonan dari PJT II tersebut. “Saya kan tidak mau dalam penertiban ini menuai gugatan. Maka kami harus melakukannya sesuai dengan SOP,” tandasnya. (BC)

Pos terkait