BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Bekasi tercatat sudah mulai meliburkan beberapa pekerja atau buruh akibat pandemi COVID-19. Bahkan tak sedikit pula yang terpaksa memberlakuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BACA: Kabupaten Bekasi Bakal Buka Posko Pendaftaran Kartu Pra Kerja
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah mengatakan data mengenai pekerja atau buruh Kabupaten Bekasi yang terdampak pandemi COVID-19 terpusat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
“Data semua tersentral di Provinsi karena memang perusahaan melaporkannya langsung ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” kata Nur Hidayah, Jum’at (17/04).
Hingga kini, sambungnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi belum diberikan kewenangan untuk mendata perusahaan atau pekerja atau buruh yang diliburkan, dirumahkan atau di-PHK dampak dari pandami COVID-19. “Belum ada arah untuk dilimpahkan ke Kabupaten/Kota,” tuturnya.
BACA: Beroperasi Saat PSBB, Pabrik di Kabupaten Bekasi Harus Kantongi Izin Operasional
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup menambahkan sesuai arahan dari Kementrian Dalam Negeri dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat pihaknya hanya diminta untuk menyediakan layanan asistensi (pendampingan) untuk pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi pekerja atau buruh yang yang identitasnya sudah tercantum dalam laporan data pekerja/buruh yang terdampak COVID-19, serta untuk para pencari kerja.
“Kalau untuk kuota pendaftar Kartu Pra Kerja kami belum tahu karena sampai saat ini tidak ada kuota per kota/kabupaten berapa dapatnya. Kan kalau provinsi ketahuan sekitar 900 ribu orang, nah kabupaten/kota belum tahu. Saya berharap ada kuotanya berapa,” kata dia.
Dia berharap program pra kerja dapat segera dirasakan oleh para penerima manfaat khususnya pekerja atau buruh yang ada di Kabupaten Bekasi sebelum muncul dampak yang lebih besar. “Jadi sebelum ada dampak lebih meluas kepada masyarakat, prakerja ini harus sudah dirasakan. Kami pun bekerja untuk itu,” ucap dia.
Untuk diketahui, berdasarkan lampiran Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat No 560/1533/Disnakertrans, hingga 05 April 2020 lalu tercatat ada 6.206 pekerja atau buruh dari 460 perusahaan yang terdampak COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 606 pekerja atau buruh diliburkan, 3.949 dirumahkan dan 1.651 di PHK atas berbagai alasan dan pertimbangan. (BC)