Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi Tunggak Iuran Rp. 71,4 Miliar

Suasana antrian pendaftaran di halaman kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.
Suasana antrian pendaftaran di halaman kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Tagihan tunggakan pembayaran iuran peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Cikarang hingga akhir Februari 2018 mencapai Rp 71,4 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati mengatakan tunggakan iuran itu adalah akumulasi dari 190.000 peserta. “Itu tunggakan yang terakumulasi dari 3 kelas perawatan dengan jumlah total sebanyak 190.000 peserta,” kata dr. Nur Indah Yuliati.

Bacaan Lainnya

Adapun rinciannya, kata dia, penunggak pembayaran iuran peserta kelas III berjumlah 28.000 orang dengan nilai tunggakan sebesar Rp. 8,9 miliar. Kemudian peserta kelas II sebanyak 66.000 orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp. 35 miliar dan peserta kelas I sebanyak 32.000 peserta dengan tunggakan lebih dari Rp. 27,5 miliar.

Untuk mensiasati adanya tunggakan iuran itu, BPJS Kesehatan akan kembali mengajukan perubahan status peserta Kelas III dari peserta PBPU menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2018 ini.

“Tahun ini pun kami berupaya mengajukan pada Pemkab Bekasi para peserta mandiri kelas 3, dari pada menunggak, kami ajukan agar menjadi PBI jadi iurannya dibayar pemerintah daerah. Setelah dijamin oleh pemerintah, otomatis masyarakat dapat kembali menggunakan fasilitas JKN-KIS,” ucapnya.

Upaya tersebut, kata dia,  telah berhasil dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2017 lalu saja, dari 99. 267 peserta PBPU Kelas 3 yang menunggak, sekitar 50.000 diantarnya telah dicover oleh pemerintah daerah.

“Jadi di Oktober 2017 lalu dari 99.000 lebih peserta PBPU yang menuggak, kurang lebih ada 50 ribu peserta yang menunggak iuran dicover oleh pemerintah daerah dengan menjadi peserta PBI ABPD. Jadi setelah data diverifikasi, hanya 50 ribu yang layak menjadi peserta PBI,” ungkapnya.

Semenetara untuk peserta Kelas I dan II, dirinya berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk membayar iuran rutin. Pasalnya, apabila ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan untuk membiayai peserta lainnya yang membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatan mereka.

“Kami berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran rutin itu,” tutupnya. (BC)

Pos terkait