Perda Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (31/05) malam.
Rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (31/05) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah telah selesai. Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (31/05).

Sekretaris Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan setelah dilakukan pembahasan, studi banding, serta konsultasi kepada para ahli. Raperda pajak dan retribusi daerah sudah bisa disahkan untuk menjadi peraturan daerah (perda).

Bacaan Lainnya

“Perda ini sepatutnya menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Anden.

Anden menyebutkan, peningkatan pendapatan ini bukan hanya untuk memenuhi target. Namun juga digunakan untuk melayani masyarakat melalui program-program pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Gali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

BACA: Tingkatkan PAD, Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah

Dijelaskan Anden, sedikitnya terdapat 10 rekomendasi yang disampaikan Pansus XXIV DPRD Kabupaten Bekasi. Salah satunya, yakni agar Pemerintah Daerah meningkatkan koordinasi, kerjasama dan dukungan  antar Perangkat Daerah.

“Perlu adanya koordinasi dan komitmen dari semua semua perangkat daerah terkait untuk mengelola pendapatan sehingga semua potensi pajak dan restribusi daerah dapat tergali optimal,” kata anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan Perda yang telah disetujui ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi.

“Kedepan kami akan merevitalisasi tim intensifikasi pajak dan retribusi daerah dan akan saya pimpin langsung agar potensi-potensi yang masih belum tergali optimal bisa kita tingkatkan,” ungkapnya.

Menurutnya, kunci untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ada dua, yakni meningkatkan pendapatan secara signifikan, serta mengefektifkan belanja daerah.

BACA: Perbaikan Jalan Butuh Duit Banyak, Dani Ramdan Getol Gali PAD Baru

“Untuk sisi pendapatan memang titik berat ada di kami eksekutif untuk menggali dan menghimpun pajak-pajak dan retribusi ini secara maksimal, termasuk dana transfer dari pusat dan provinsi dan lain sebagainya. Tetapi di sisi belanja tentu kami tidak sendiri, melainkan bersama-sama dengan dewan, dengan Banggar (Badan Anggaran) pembahasannya,” kata dia.

Oleh karena itu, Dani berharap sinergi antara Pemerintah Daerah dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 dapat terus terjalin dengan merencanakan program-program pembangunan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat baik pada APBD perubahan 2023 maupun APBD 2024 nanti.

“Jadi saya berharap disisa masa jabatan kita ini, kita bisa meninggalkan, mewarisi, memberikan legacy peningkatan pembangunan karena kalau pelari marathon itu justru kalau finish biasanya sprint. Caranya adalah dengan menajamkan program-program pembangunan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pada APBD perubahan maupun murni nanti,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait