BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi hari ini, Selasa (22/11) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi yang dikeluarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017. Penertiban APK didampingin anggota Panwascam dan dilakukan di 4 wilayah, yakni Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, Pebayuran dan Kedungwaringin.
Dalam penertiba APK yang dilakukan di Kecamatan Cikarang Timur, petugas Satpol PP menuai protes dari salah satu simpatisan dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Pasalnya dalam melakukan penertiban, petugas Satpol PP tidak meminta izin kepada pemilik lahan tempat APK terpasang
“APK itu dipasang dirumah saya, sebagai simpatisan saya merasa kecewa karena mereka (Satpol PP-red) menertibkan dengan cara masuk ke dalam pekarangan rumah orang tanpa izin saya sebagai pemilik rumah dan pemilik tanah,” kata Gunawan.
Yang lebih menyakitkan, kata dia, APK tersebut bukan sekedar diturunkan melainkan dirusak bahkan dirobek-robek. “Kalau diturunkan itu memang sesuai UU ya harus ditertibkan, kan gitu. Tetapi ini dirobek-robek, dirusak, harusnya kan diamankan saja jangan gitu (dirusak dan robek-red),” ucapnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, ucapnya, ia mendatangi Satpol PP di Kantor Kecamatan Cikarang Timur untuk meminta klarisfikasi dari para petugas. “Ya terjadi trouble disana, saya ngamuk karena saya minta pertanggungjawaban dari mereka tetapi tidak ada yang mengaku baik dari MP (Satpol PP-red) dan Panwas. Saya juga menghubungi Kasatpol PP namun dia tidak mau datang,” ungkapnya.
Saat ini, ia pun mengaku menyandera petugas Satpol PP dirumahnya dan menunggu kedatangan Kasatpol PP untuk memberikan penjelasan.
“Sekarang saya amankan dulu anggotanya biar Kasatpol PP nya datang ke rumah saya. Sederhana kok, mengaku, gentle, melakukan itu (merusak dan merobek APK-red). Yang harus mengakui itu adalah pimpinan karena tidak ada prajurit yang bersalah, ingat itu!” tegasnya. (BC)