BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mulai melakukan langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease atau COVID-19. Salah satunya adalah dengan cara melakukan tes kesehatan bagi para aparatur pengadilan.
Juru Bicara PN Cikarang, Decky Christian mengatakan hal ini dilakukan menyusul adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1 Tahun 2020. Adapun salah satu bunyinya menyebutkan bahwa persidangan perkara pidana, pidana militer, dan lainnya di Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) tetap dilangsungkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
BACA: Waspada! Jumlah Kasus Positif Corona di Kabupaten Bekasi Terus Bertambah
“Sesuai dengan isi surat edaran, saat ini kita tetap memberikan pelayanan. Kita tetap terbuka bagi semua orang yang datang sehingga agar para aparatur pengadilan tetap terlindungi dari virus corona makanya dilakukan tes kesehatan dari mulai pimpinan hingga ke level yang paling bawah,” kata Decky, Jum’at (20/03).
Menurutnya, terdapat kurang lebih 50 orang aparatur pengadilan yang telah menjalani tes kesehatan. “Termasuk aparatur yang ada di Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum-red). Karena Posbakum itu kan berkantor di PN Cikarang dan mereka juga harus diperiksa karena memang hampir setiap harinya mereka berhadapan (bertemu-red) langsung dengan masyarkat,” tuturnya.
Dari hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dari Poliklinik Pemkab Bekasi, seluruh aparatur pengadilan di PN Cikarang dipastikan tidak ada seorang pun yang terindikasi tertular virus corona. “Tes kesehatan akan kita lakukan secara berkala kepada seluruh aparatur pengadilan. Apabila memungkinkan akan kita lakukan satu minggu sekali. Insya Allah penyebarannya bisa kita minimalisir apabila kita bisa mendeteksinya lebih awal,” tuturnya.
Decky menambahkan selain melakukan tes kesehatan bagi seluruh aparatur pengadilan, ada sejumlah hal yang juga dilakukan seperti menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk kantor dan ruang sidang serta alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) sebagai deteksi awal dan pencegahan penyebaran COVID-19.
“Hal–hal lainnya juga kita lakukan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga kebersihan alat-alat kantor dan menghindari tempat keramaian atau menjaga jarak antar aparatur pengadilan untuk meminimalisir penyebaran virus corona,” tandasnya. (BC)