BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pemuda berinisial AP (19) diduga membawa kabur pacarnya yang berinisial AO (15). Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap AP di sebuah kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orang tua yang dilakukan AP bermula dari laporan orang tua AO.
BACA: Hamil di Bawah Umur, Pacar Malah Kabur
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024 setelah AO meninggalkan rumah dan empat hari tidak ada kabar. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP.
“Korban dan terlapor ditemukan di sebuah kontrakan. Keduanya secara kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Sang Ngurah Wiratama, Selasa (02/12).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin. “Pelapor memang melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali. “Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” kata dia.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial. Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS