Pemkab Bekasi Targetkan Serap 3 Ribu Calon Tenaga Kerja Lokal Dalam Dua Bulan Kedepan

Salah seorang pencari kerja saat melintasi stand peserta bursa kerja Pemkab Bekasi yang kosong di area Stadion Wibawa Mukti beberapa waktu lalu.
Salah seorang pencari kerja saat melintasi stand peserta bursa kerja Pemkab Bekasi yang kosong di area Stadion Wibawa Mukti beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA  –  sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penempatan tenaga kerja dengan 61 perusahaan swasta. Sebanyak 3 ribu calon tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi ditargetkan akan diserap dalam kurun waktu dua bulan kedepan.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah yang memprioritaskan para pencari kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati yang sudah diterbitkan sebelumnya. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan Peraturan Bupati yang sudah terbit sebelumnya, bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen, dari rekrutmen tenaga kerjanya, diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan.

Menurut Dani, hal itu merupakan kebijakan yang wajar, agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak hanya jadi penonton di tengah hiruk-pikuk kegiatan industri dan dunia usaha yang berkembang di Kabupaten Bekasi.

“Saya memberikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan, yang sudah bersedia menandatangani MoU dengan kami, dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dani Ramdan menegaskan, untuk perusahaan yang sudah bersedia menandatangani MoU dan memberikan komitmen penyerapan tenaga kerja ber-KTP Bekasi, Pemerintah Daerah akan memberikan reward dalam bentuk pengurusan perijinan, sarana dan prasarana serta kondusivitas lingkungan.

“Tentu kami tidak berharap MoU ini hanya ditanda tangan di atas kertas, tetapi kami berharap nanti pada realisasinya, segera lakukan rekrutmen bagi tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi, yang sudah memenuhi kompetensi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan melalui Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, pihaknya akan segera menentukan langkah-langkah strategis untuk menekan angka pengangguran di wilayahnya.

Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen. Karena itu, melalui tim ini, kami segera menentukan langkah-langkah strategis, untuk menjawab tantangan masih tingginya angka pengangguran ini,” kata Suhup.

Suhup mengatakan, Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur pengusaha(Apindo), unsur HRD, unsur Serikat Pekerja, unsur BKK dari SMA/SMK dan unsur lainnya.

Tugas pokok Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, kata Suhup, diantaranya, menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul dan menciptakan wirausahawan mandiri.

Kemudian, menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran.

“Kita sudah lakukan lakukan MoU dengan 61 perusahaan yang berkomitmen mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. Insya Allah, selama dua bulan ke depan, kita akan merekrut sekitar 3000 calon tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (riz)

Pos terkait