Pemkab Bekasi Tandatangani Kerjasama Pajak Penerangan Jalan dengan PLN

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, melakukan Penandatanganan Kerjasama dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang.

Perjanjian kerjasama tersebut, berisi tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kegiatan dilakukan di Ruang Bupati Bekasi, Komplek Perkantoran Pemda-Cikarang Pusat, Senin (05/10).

Bacaan Lainnya

Bupati Bekasi mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Lalu menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta melakukan pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi dan meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

“Saya berharap, dengan kerjasama ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. Dan kerjasama antata PLN dengan Kabupaten Bekasi makin sinergi,” tuturnya.

Selain itu, kerjasama tersebut juga mengatur tentang mekanisme perhitungan pajak penerangan jalan dari nilai jual tenaga listrik, menyediakan informasi rekapitulasi penerimaan pajak penerangan jalan, dan mekanisme penyetoran pajak penerangan jalan.  (***)

Pos terkait