BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan pendataan calon penerima manfaat bantuan dampak pendemi Corona Virus Disease (COVID-19). Pendataan dilakukan supaya tidak ada tumpang tindih bantuan yang diberikan, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA: Susul Jakarta, Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan PSBB
“Setelah terdata dan tervalidasi, bantuan tersebut nantinya akan segera didistribusikan,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi, Rabu (08/04).
Pendataan ini, kata Abdilah dilakukan oleh para Camat dan Kepala Desa/Lurah di wilayah masing-masing. Data yang disampaikan berdasarkan by name dan by address (BNBA). “Untuk pendistribusian bantuannya sendiri nantinya kita akan bekerjasama dengan aparatur kepolisian dan TNI,” tuturnya.
Adapun kriteria yang akan menerima bantuan dampak COVID-19 adalah warga tidak mampu yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta orang yang terdampak langsung ekonominya akibat pembatasan aktivitas seperti tukang ojek, pedagang asongan atau pedagang keliling, pekerja harian lepas, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) hingga pemulung.
BACA: Warga Kabupaten Bekasi Terdampak COVID-19 Dapat Bantuan Pangan Senilai Rp203 Ribu
“Mereka nantinya akan mendapatkan bantuan pangan senilai kurang lebih Rp203 ribu per kepala keluarga yang berasal dari dana relokasi APBD, sesuai instruksi pemerintah pusat bagi masyarakat yang ekonominya terdampak COVID-19,” tuturnya.
Dampak sosial ekonomi akibat pendemi COVID-19 diakui Abdillah memang sangat terasa beberapa minggu ke belakang. Namun demikian ia tetap mengimbau, agar masyarakat dapat bersabar dan tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari terjadinya kerumunan. (BC)