BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersiap untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB. Persiapan yang dilakukan diantaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini selesai pada 4 Juni mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi direncanakan akan mulai melakukan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Kabupaten Bekasi,” ucap Bupati, Jum’at (29/05).
Ditambahkannya bahwa pemberlakukan PSBB akan dilakukan parsial bukan berdasarkan wilayah, dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor diantaranya diantaranya sektor industri, sektor pemukiman, dan sektor pariwisata.
“Ini kan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor pemukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas dimasing-masing sektor,” jelasnya
Dirinya menjelaskan, ketika PSBB dinyatakan selesai pada 4 Juni mendatang, maka selanjutnya akan mulai disosialisasikan penerapan Adaptasi Kehidupan Baru.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memastikan kedepannya apakah AKB ini dapat berjalan dengan baik atau tidak dengan cara melakukan upaya yang sistematis, terkoordiansi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dr Alamsyah menjelaskan, Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran massif Covid-19.
“AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas diluar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun,” ucapnya
Alamsyah juga mengingatkan, bahwa ketika AKB dilakukan masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah Covid-19 masih ada di sekitar, jadi aktifitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Diakhir, ia mengatakan penerapan AKB nantinya diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi, atau kelompok yang lebih disiplin, dan taat pada tatanan hidup sehat. (***)