BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin dan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap pelaku tawuran MRA (15) dan MA (15). Mereka diciduk karena diduga menewaskan MF (14).
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menuturkan peristiwa tawuran melibatkan pelajar dua sekolah yakni SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin. Pemicu tawuran berawal saat dua kelompok pelajar tersebut melakukan janjian untuk menggelar aksi tawuran melalui sosial media.
BACA: Diduga Ikut Tawuran, Pelajar SMP di Cabangbungin Tewas Terkena Sajam
“Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRA mendapat direct message via Intagram dari akun @16stayhigh milik siswa SMP Negeri 1 Cabangbungin ke Akun @twocabangbungin milik siswa SMP NEGERI 2 Cabangbungin,” kata AKBP Saufi Salamun, Kamis (12/09).
Mendapatkan pesan tersebut, MRA dan MA memberitahukan kepada teman-temannya melalui pesan di group aplikasi Whatsapp bahwa sekolah mereka mendapatkan tantangan untuk duel tawuran.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, MRA dan MA merasa tertantang lalu bersama teman-temannya yang lain menuju ke tempat yang telah disepakati untuk tawuran.
Setelah itu, kedua kelompok pelajar itu bertemu di lokasi aksi tawuran di Jalan Pertamina, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbunging, Kabupaten Bekasi
“Dan terjadilah tawuran antara pelajar SMP Negeri 1 Cabangbungin dengan SMP Negeri 2 Cabangbungin,” ucapnya.
Pada saat tawuran MRA mengayunkan satu bilah celurit panjang mengenai dada korban, kemudian MA mengayunkan celurit panjang mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka bacokan yang mengakibatkan pendarahan.
Usai terluka korban sempat dibawa oleh temannya ke Klinik Safira dekat dengan lokasi kejadian. Namun saat itu kondisi korban sudah meninggal dunia.
Lebih lanjut kata Saufi, pihaknya mendapatkan laporan polisi dari keluarga korban dan langsung ditindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap kedua anak berhadapan dengan hukum tersebut, dan berhasil mengamankan keduanya pada 8 September 2024.
“Dua hari setelah kejadian tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan MRA yang sedang bersembunyi di salah satu rumah diduga masih ada hubungan keluarga di Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara,” ungkapnya.
Sedangkan MA berhasil diamankan di salah satu pondok pesantren yang berada di wilayah Tangerang, Banten.
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua buah sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya MRA dan MA dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu juga pasal 170 KUHP, pasal 338 KHUP dan pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara, dan atau denda paling banyak tiga milyar rupiah.
Saufi berpesan agar semua elemen baik orangtua, sekolah, aparat desa dan kecamatan setempat agar selalu mengawasi anak-anak atau pelajar. Jika menemukan ada potensi tawuran segera bubarkan atau hubungi kepolisian untuk ditangani.
“Kami juga telah meminta agar jajaran Polsek untuk terus gencar patroli. Bukan hanya malam hari, tapi sepanjang hari,” katanya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS