BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan penetapan tersangka dan penahanan Soleman alias SL tak ada unsur politis. Disebutkan bahwa penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak setahun belakangan.
Diketahui, Soleman merupakan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode tahun 2019 – 2024. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu terseret dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap sejumlah proyek pemerintah daerah oleh pihak swasta/kontraktor.
BACA: Kejari Tahan Kontraktor Dugaan Gratifikasi Terhadap Oknum Anggota Dewan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan tindakan penetapan tersangka terhadap Soleman oleh Jaksa Penyidik pada tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan/atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dimulai,” kata Samuel, Kamis (31/10).
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Repsi alias RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada Soleman.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Jaksa Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pilkada Tahun 2024,” ungkapnya.
Samuel menambahkan, sehubungan dengan “Tahun Politik 2024”, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif. Lebih lanjut, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL. Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kab Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kab Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS