Panwaslu Akan Pantau Akun Sosmed Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

panwaslu-kabupaten-bekasi-iwan-setiono
panwaslu-kabupaten-bekasi-iwan-setiono

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi akan memantau akun media sosial yang dipergunakan oleh pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

Anggota Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengatakan untuk pengawasan terhadap media sosial Panwaslu akan melakukan pemantauan baik yang dilaporkan ke KPU atau tidak. “Selama akun tersebut tidak menjelek-jelekan pasangan lainnya, maka itu diperbolehkan,” kata dia, Rabu (12/10).

Bacaan Lainnya

Adapun yang menjadi sorotan dari Panwaslu di akun media sosial tersebut adalah posting-an berjenis tulisan, gambar atau video. “Kalau terindikasi melakukan pelanggaran maka Panwaslu akan melakukan tindakan dengan mengkajinya terlebih dahulu. Kalau terbukti, maka akan dibawa ke ranah hukum melalui Gakumdu,” ucapnya.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh satu kelompok pendukung pasangan calon terhadap pasangan calon lainnya. “Kami berharap akun media sosial tersebut digunakan oleh relawan atau pasangan calon untuk mensosialisasikan atau menyampaikan visi misi sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, seluruh pasangan bakal calon diwajibkan untuk melaporkan akun media sosial yang dipergunakan untuk kegiatan kampenye Pilkada 2017.

Akun media sosial tersebut, terdiri dari facebook, twitter dll dan harus dilaporkan minimal satu hari sebelum masa kampanye pada tanggal 27 Oktober 2016 dan harus dinonaktifkan saat masa kampanye berakhir tanggal 12 Februari 2017. (BC)

Pos terkait