BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Calon Bupati Bekasi nomor urut 3, Obon Tabroni bersama sejumlah relawannya, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) miliknya sendiri di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Jum’at (09/12) siang.
BACA : Panwaslu dan Satpol PP Ajak Tim Kampanye Paslon Tertibkan APK Ilegal
“Jadi ini kita lakukan karena kita dapet laporan, termasuk saya juga lihat bahwa banyak spanduk-spanduk saya yang dipasang relawan d itempat-tempat yang tidak diperbolehkan oleh KPU misal di jalan protokol atau tempat-tempat yang diluar aturan,” kata Obon.
BACA : Ini Lokasi di Kabupaten Bekasi yang Tidak Boleh dipasang Alat Peraga Kampanye
Penertiban itu baru dilakukan olehnya saat ini mengingat sosialisasi mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dan tidak diperbolehkan dipasang APK sebelum-sebelumnya kurang maksimal.
“Maka tanggung jawab saya untuk mencopot diri spanduk-spanduk yang ada karena kan kemrin sosialisasinya belum maksimal tuh mana tempat yang boleh dan mana tempat yang tidak boleh. Maka sekarang saya pastikan yang dilarang itu akan dicopot sendiri,” ucapnya.
BACA : Ini Lokasi yang Boleh dipasang APK di 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi
Selain di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, penertiban APK milik pasangan OBAMA (Obon – Bambang) juga akan dilakukan oleh pihaknya di lokasi-lokasi lainnya seperti di jalan protokol, tempat ibadah dan bangunan pendidikan.
“Langkah pertama kita lakukan di sepanjang jalan Kalimalang ini karena ini kan jalan yang tidak diperbolehkan selain jalan protokol. Tapi kalau yang masjid dan sekolah saya belum menemukan laporan,” kata dia.
BACA : Selain Visi dan Misi, Ketua Bawaslu Jabar : Lihat Juga Etika Politik Pasangan Calon
Calon Bupati dari jalur independen ini juga menyoroti tentang pemasangan APK yang ada di pohon. “Kalau di pohon-pohon saya dari awal sudah menghimbau kepada relawan agar dalam pemasangan spanduk tidak dipaku cukup diikat dengan tali ke pohon sehingga tidak melanggar,” ungkapnya. (BC)