Nggak Kapok! Dua Residivis Ganjal ATM Kembali Ditangkap

Ilustrasi: Polres Metro Bekasi mengamankan dua residivis yang kerap melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi: Polres Metro Bekasi mengamankan dua residivis yang kerap melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Polres Metro Bekasi mengamankan dua residivis yang kerap melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pelaku ganjal ATM dan residivis atau pernah dipenjara pada kasus serupa,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (31/08).

Bacaan Lainnya

BACA: 1.268 Napi di Cikarang Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 24 Orang Langsung Bebas

Kedua pelaku berinsial PR (30) dan AR (41). Keduanya ditangkap setelah melakukan aksinya di SPBU Jalan Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada 9 Agustus 2023 lalu.

“Atas laporan kejadian dari korban itu, kami dari polres dan polsek lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil tangkap pelaku,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, selain di lokasi SPBU Cikarang Barat, pelaku sudah beraksi di delapan lokasi lainnya. Seperti di Ruko Sukatani, minimarket Pasir Gombong dan SPBU Cikarang Selatan pada akhir Juli 2023. SPBU Setu pada Agustus 2023 dan lima lokasi lainnya di luar wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan tusuk gigi untuk ganjal ATM korban. Ketika korban kebingungan, pelaku lalu berpura-pura membantu. Padahal kartu ATM korban ditukar oleh pelaku.

“Makanya saat penangkapan, kami amankan 9 kartu ATM berbagai bank dan juga tusuk gigi,” ungkapnya.

Pelaku merupakan spesialis pelaku ganjal ATM dan residivis atau pernah dipenjara pada kasus serupa. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHpidana dengan penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait