BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 509 narapidana (napi) di Lapas Kelas III Cikarang mendapat ‘kado’ berupa pemberian remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Bekasi, Eka Supriatmaja di lapangan upacara Lapas Kelas III Cikarang, Kamis (17/08) pagi.
Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan dari 509 narapidana yang mendapatkan remisi umum, 17 diantaranya langsung bebas. Sementara sisanya, masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas setelah mendapatkan remisi umum tersebut.
“Pemberian remisi dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia. Ini merupakan program rutin tahunan untuk mengurangi masa hukuman bagi narapidana di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena yang bersangkutan telah menunjukan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ucapnya.
Ia berharap agar kedepannya warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang telah bebas dapat segera berkumpul dengan keluarga, aktif di tengah masyarakat sehingga bisa berperan kembali sebagai warga negara yang baik.
“Tentunya kami juga berharap mereka mendapatkan pekerjaan yang baik dan halal juga tidak melanggar hukum lagi,” kata Kadek. (BC)