BERITACIKARANG.COM , CIKARANG PUSAT – Rapat pleno untuk penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi 2025 selesai digelar pada Jum’at 13 Desember 2024. Setelah perundingan panjang, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.558.515,10 atau naik 6,5 persen dari upah tahun 2024.
“Untuk UMP sudah di tanggal 11 kemarin. Nah makanya karena waktunya pendek, regulasinya baru keluar 2 hari yang lalu, jadi praktis kami hanya punya tenggat waktu 3 hari untuk pembahasan UMK, termasuk pembahasan besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah di Cikarang, Senin (16/12).
BACA: PPN Naik Jadi 12 Persen, Kapan Mulai Berlaku?
Penetapan kenaikan UMK 2025 ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 dengan tindaklanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan ini mengubah Peraturan yang lama mengenai pengupahan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
UMSK 2025 Kabupaten Bekasi Belum Ada Kepastian
Nur Hidayah menerangkan pembahasana besaran nilai UMSK 2025 oleh Dewan Pengupahan sempat berjalan alot. Sebab sejak awal unsur pengusaha yang diwakili APINDO telah menyatakan menolak adanya kenaikan secara nasional. Terlebih kenaikan UMSK diasumsikan mesti lebih tinggi dari kenaikan UMK sehingga dinilai memberatkan unsur pengusaha.
Karena itu ada silang pendapat antara unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan Pengusaha.
Dalam pengusulan UMSK, sambungnya, unsur Serikat Pekerja awalnya mengusulkan 230 sektor. Sementara pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan 22 sektor. Tetapi dengan berbagai pertimbangan termasuk kondusifitas wilayah usulan pemerintah berubah dari 22 sektor menjadi 47 sektor.
“Penambahan ini adalah mengakomodir usulan Serikat Pekerja oleh Pemerintah. Jadi tiga usulan ini (unsur Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah-red) sudah dibuat berita acara dan sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dibahasa. Nanti tanggal 18 Desrmber sudah keluar SK Gubernur untuk UMK dan UMSK,” tuturnya.
Dia berharap kepada Serikat pekerja di Kabupaten Bekasi untuk bisa menjaga kondusifitas wilayah. Usulan Serikat pekerja juga telah diakomodir oleh Pemkab Bekasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin kita imbau ke Serikat Pekerja untuk menjaga kondusifitas. Alhamdulillah berjalan dan pastinya nanti setelah ditetapkan oleh Gubernur. Apindo mengatakan kalau sudah ditetapkan jadi SK Gubernur pastinya Apindo selaku pengusaha walaupun keberatan akan tetap melaksanakan aturan,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS