MUI Kabupaten Bekasi: Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah 5 Waktu Tetap Dilaksanakan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Di tengah situasi pandemi virus corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu dan shalat Jumat di wilayah Kabupaten Bekasi tetap dilaksanakan dengan memperhatikan standar kebersihan dan kesehatan. Disisi lain para Khatib dan Imam juga dihimbau untuk mempersingkat khutbah dan waktu shalat Jumat, sampai situasi dan kondisi normal.

Penegasan tersebut disampaikan MUI Kabupaten Bekasi dalam surat edaran kepada seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Bekasi No. 40/MUI-KAB/III/2020 tanggal 19 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Bekasi, KH. M. Amin Noer, Lc, MA dan Sekretaris Umum KH. Muhidin Kamal disebutkan dasar tetap dilaksanakannya shalat Jumat dan shalat berjamaah di wilayah Kabupaten Bekasi, setelah memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19.

Fatwa tersebut menyebutkan, untuk daerah yang potensi penularannya tinggi, umat Islam boleh meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah, atau meninggalkan shalat berjamaah 5 waktu di masjid.

Sementara untuk daerah yang potensi penularannya rendah, maka umat Islam tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar covid-19 dengan tidak melakukan kontak langsung seperti bersalaman, berpelukan atau cium tangan.

MUI Kabupaten Bekasi mengajak masyarakatu untuk berdoa dan bertawakal kepada Allah SWT agar dijauhkan dari wabah virus corona. (BC)

Pos terkait