BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai hari ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional hingga 2 Juli 2020.
Pelaksanaan PSBB proporsional tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.304- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan di Daerah Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PSBB proporsional di Kabupaten Bekasi merupakan fase tarnsisi menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dengan penekanan kepada pengawasan berbasis wilayah, Kelurahan, RT & RW siaga.
“Hal ini juga telah dikonsultasikan kemarin dengan Gubernur Jawa Barat dan dikoordinasikan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Eka usai melaksanakan Sholat Jum’at pertama pasca PSBB di Masjid Nurul Hikmah Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jum’at (05/06).
Menurut Eka, proporsional berarti ada kebijakan untuk membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status Tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi.
“Sampai 4 Juni 2020, Status tingkat kewaspadaan Kabupaten Bekasi masih level tiga atau zona kuning. Kami bersama Forkopimda telah mempersiapkan Protokol Kesehatan yang akan jadi acuan bagi bidang-bidang prioritas yang akan dibuka secara bertahap dalam waktu satu bulan ini,” ucapnya.
Adapun sector yang akan dibuka secara bertahap diantaranya sektor industri, permukiman, pariwisata, dan sektor kkonomi.
“Jadi kita sudah menuju era New Normal atau AKB ini akan kita lakukan secara bertahap, tidak langsung begitu kita buka misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor permukiman dan sebagainya, Jangan sampai ada euforia saat PSBB berakhir,” jelas Eka.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan dalam masa AKB, warga diperbolehkan beraktivitas seperti biasa tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan tertentu.
“Untuk sektor industri, industri mana yang bisa kita buka, misalkan elektronik, otomotif, logam kita ijinkan beroperasi. Yang kita batasi misalkan industri garmen, nanti kita atur kekhususannya,” bebernya.
Eka menambahkan hotel dan restoran nantinya juga sudah bisa dibuka. Sementara tempat rekreasi belum dapat beroperasi untuk saat ini. Kemudian, sekolah pun juga belum bisa dibuka sebelum adanya keputusan dari Kementerian Pendidikan.
Terkait Ekonomi, ada pasar modern dan pasar tradisional akan dibuka, Pun begitu dengan kegiatan peribadatan, sudah boleh dilaksanakan seperti biasa. Dengan catatan, tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Lalu, Mall juga sudah bisa beroperasi, tapi hanya setengah kiosnya saja yang boleh dibuka, kita buka ganjil genap kios-kiosnya. Semua kita buat bertahap karena ada fase-fase yang harus kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya. (***)