BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang maling telepon selular (ponsel) berinisial I (27) berhasil ditangkap. Penangkapan maling itu dilakukan berkat aplikasi GPS pada ponsel yang dicuri.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan awalnya korban tak menyadari bahwa rumah kontrakan yang ditempatinya di Tambun Selatan disatroni maling pada Senin (20/03) dini hari lalu.
“Pelaku datang ke kontrakan menggunakan sepeda motor, masuk ke salah satu kamar dengan cara membobol jendela,” kata Twedi, Rabu (12/04).
Pelaku selanjutnya menggasak satu unit lapotop merek Lenovo, dua unit ponsel merk Samsung milik penghuni kontrakan.
“Pada saat kejadian korban di dalam kontrakan sedang tertidur, ketika bangun baru dia sadar barang-barangnya hilang,” ucap Twedi.
Tak begitu saja pasrah, korban buru-buru melacak keberadaan ponselnya yang dibawa kabur pelaku melalui HP milik tetanggannya.
“Dilacak terlihat di Setu, lalu bergerak ke arah Jakarta Barat dan diikuti oleh korban dibantu oleh keluarganya,” terangnya.
Di Jakarta Barat, korban dibantu warga langsung mengamankan tersangka. Dia kedapatan menjual hasil curian ke seorang penadah berinisial S.
“Kedua tersangka kami amankan baik pelaku pencuriannya dan penadahnya,” ucap Twedi.
Tersangka I dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS