Lagi! Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Dua Tempat

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi berhasil membekuk tiga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di dua tempat berbeda. Mereka berinisial JA (35), HA (36) dan AA (38).

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi menjelaskan JA dan HA ditangkap Unit Reskrim Polsek Cabangbungin di Jl. Raya Kp. Pulo Gelatik, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,46 gram pada Senin 05 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sementara itu AA dibekuk Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin pada Selasa 06 Agustus 2019 sekira jam. 17.30  WIB di Kp. Mekar sari Timur Rt 001/Rw 023 Ds. Mekarsari ,Kec. Tambun Selatan dengan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 1,78 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kedua TKP sering digunakan sebagai tempat jual beli narkotika,” kata AKP. Sunardi, Rabu (07/08).

Atas perbuatannya, JA, HA dan AA dipersangkakan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BC)

Pos terkait