BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi mengklaim terjadi peningkatan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran 2017 jika dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA : Waduh.. Kabid Dinas PUPR jadi Buronan?
Sekretaris BKPPD Kabupaten Bekasi, Hanief Zulkifli menyebut, 60 orang ASN tidak masuk kerja usai libur lebaran 1438 Hijriah. Angka tersebut didapat pasca sidak yang dilakukan pihaknya bersama Setda, serta Asda I, II, dan III pada Senin (03/07) kemarin.
“Tingkat kehadiran ASN dari total 1800 orang itu mencapai 95 persen. Artinya, sekitar 5 persen yang tidak hadir atau sekitar 60 orang. Ada peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Alasan ketidakhadirannya bermacam-macam, ada yang sakit, izin, dan lainnya,” ungkapnya.
Namun Hanief juga mengaku akan terus melakukan upaya maksimal dalam meningkatkan kinerja ASN, terutama segi kehadirannya. Termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan anggota dewan yang mengatakan bahwa ada seorang pejabat eselon yang disinyalir jarang ngantor dan sulit ditemui, yakni Kabid Bangunan Negara, Benny Sugiarto Prawiro.
Jika dilihat dari hasil rekaman finger print, sambung dia, kehadiran Benny dinilai cukup bagus. Sepanjang Mei 2017, tercatat 95 persen yang bersangkutan hadir. Namun di bulan berikutnya (Juni 2017-red), mengalami penurunan, yakni sebesar 90 persen tingkat kehadirannya. Sedangkan bulan ini, Benny tercatat masuk dalam dua hari di awal Juli ini.
BACA : Penyerapan Anggaran Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Paling Rendah
“Patokan kita cuma di finger print. Sepanjang dia masuk kerja, ya kita melihatnya bagus. Tapi kaitan yang lainnya, itu wewenang masing-masing OPD. Sejauh ini belum ada laporan dari Kepala Dinas PUPR kepada kami, kaitan si Benny,” jelasnya.
Hanief melanjutkan, jika memang laporan masyarakat dan anggota DPRD benar adanya, pihaknya meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memperhatikan dan memberikan laporan tertulis.
“Kalau memang benar keluhan atas kinerja Benny, kami minta Kepala Dinas PUPR nya melapor ke Bupati melalui BKPPD. Kan dinas yang tahu masuk tidaknya si Benny, serta kinerja dia selama ada di ruangan kantor Dinas PUPR. Nanti kalau terbukti, BKPPD akan membuat nota dinas ke inspektorat,” cetusnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan pada ASN pemalas, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, dimana salah satunya mengatur tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan. Sanksinya mulai dari yang ringan sampai yang berat. Laporkan saja kalau ada pejabat yang diduga jarang ngantor, sehingga kedepannya ada efek jera,” tandasnya.
Terpisah, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menjelaskan, libur lebaran dan cuti bersama hari raya telah berakhir. Terhitung Senin (03/07) kemarin, semua ASN yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian), harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Fungsi dan tugas ASN itu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, itu jelas tertuang di Undang-Undang ASN. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), kaitan kinerja dan kehadiran ASN pasca lebaran. Dan kemarin hari pertama sudah ditindaklanjuti oleh Setda, Asisten I, Asisten II dan Asisten III serta BKD dengan dilakukan sidak kehadiran ASN di semua SKPD,” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa (04/07)
Menurutnya, kehadiran kerja ASN sangat berpengaruh dan berbanding lurus dengan maksimalnya serapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena salah satu tugas dan fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik. Dirinya meminta agar serapan anggaran dimaksimalkan pasca lebaran ini, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Juli.
“Seharusnya serapan anggaran sudah diatas 50 persen, namun faktanya di Kabupaten Bekasi belum mencapai angka tersebut. APBD 2017 sudah ditetapkan sejak tanggal 30 Desember 2016, harusnya serapan anggaran sudah bisa dilaksanakan dari bulan Januari atau Februari 2017 yang lalu dong. Saya khawatir jika tidak dilakukan percepatan serapan anggaran, akan berdampak Silpa dan pembangunan terhambat. Saya meminta dengan tegas agar para SKPD pro aktif dan percepat serapan anggaran. Jangan takut melakukan penyerapan anggaran, bila diperlukan silahkan minta pendampingan, saran dan masukan dari Inspektorat atau pihak Kejaksaan,” cetus Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Disinggung pemberitaan beberapa media beberapa waktu yang lalu, kaitan Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Negara pada Dinas PUPR, Benny Sugiarto Prawiro yang dianggap tidak pro aktif saat diundang rapat DPRD dan susah ditemui, bahkan sempat muncul pemberitaan “buronan”, dirinya mengatakan bahwa seharusnya tidak boleh itu terjadi.
“Jika ada undangan dewan kaitan rapat, ya harus hadir. Jika yang bersangkutan (Benny-Red) mangkir kaitan undangan dari DPRD, apa alasannya. Apakah dia tidak menerima undangan, sedang tugas luar atau sengaja tidak hadir. Kalau sengaja tidak hadir, maka patut dipertanyakan apa maksud dirinya tidak mau hadir. Kalau benar seperti itu, kita lembaga dewan akan minta bantuan pihak kepolisian untuk menjemput paksa yang bersangkutan,” ungkapnya. Jika Kabid yang dimaksud susah ditemui, saya meminta masyarakat dan kawan-kawan media untuk pertanyakan ke BKPPD. Buka record absensi kehadiran kerjanya, ada finger print kehadiran PNS yang terecord di BKPPD, jika benar terbukti angka kehadirannya rendah, maka harus diberikan sanksi,” imbuhnya mengakhiri. (BC)