BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Kabupaten Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama empat kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat mulai Rabu 15 April 2020 mendatang.
Guna mendukung upaya tersebut, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Muaragembong bersama unsur lainnya yang tergabung dalam Posko COVID-19 melaksanakan sosialisasi PSPB dan pembagian masker kepada pengendara motor.
Camat Muaragembong, Lukman Hakim menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi penerapan PSSB dan pembagian masker dilakukan di halaman kantor kecamatan sebagai bentuk antisipasi pencegahan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Selain melakukan sosialisasi penerapan PSBB, kegiatan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah agar semua warga mengenakan masker saat beraktivitas dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona,” kata Lukman Hakim, Senin (13/04).
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat baik yang di dalam wilayah maupun di luar wilayah Kecamatan Muaragembong agar senantiasa tetap di rumah dan mematuhi himbauan pemerintah.
“Biasakan disiplin dalam menjaga kebersihan diri, salah satunya cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan gunakan masker di saat keluar rumah guna mencegah penyebaran virus corona,” tandasnya. (BC)