Jelang Libur Akhir Tahun, 63 Kendaraan Berat Terjaring Operasi ODOL

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Menjelang libur akhir tahun 2020, sebanyak 63 kendaraan angkutan berat terjaring operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension & Over Load (ODOL) di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Selasa (15/12).

Razia Odol yang dilakukan oleh Jasa Marga bersama Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, BPTD dan Dinas Perhubungan Jawa Barat berlangsung di Parking Bay KM 18A, tempat istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 19A, dan TIP KM 39A Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Umum Bagian Sekretariat BPJT Mahbullah Nurdin mengatakan, pada operasi ini tercatat sejumlah 24 kendaraan angkutan barang terjaring, dengan 15 kendaraan melanggar ketentuan (11 kendaraan overload, 2 kendaraan overdimension, 2 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara, dan 1 kendaraan tidak melanjutkan perjalanan karena muatan melebihi 100% dari JBI)

Lokasi kedua penindakan dilakukan pada TIP KM 39A, tercatat sejumlah 39 kendaraan terjaring, dengan 19 kendaraan melanggar ketentuan (8 kendaraan overload, 1 kendaraan overdimension, 10 kendaraan tidak dilengkapi surat berkendara).”Total ada 63 kendaraan berat yang mendapatkan Tindakan tegas dari kami,” katanya.

Kendaraan yang melebihi 50% dari ketentuan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan ditunda perjalanannya di TIP KM 19A. Di titik ini, muatan kendaraan tersebut dipindahkan oleh pemilik barang sampai memenuhi batas muatan yang berlaku. Setelah muatan dipindahkan, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati juga mengatakan operasi ODOL Ini adalah agenda rutin yang dilakukan setiap bulan. Namun kali ini digelar dengan pola penindakan baru, yaitu dengan melakukan proses transfer muatan dan penahanan perjalanan bagi kendaraan yang melanggar.

Bahkan, kata dia, pelanggaran kendaraan ODOL di jalan tol masih cukup tinggi. Pada tahun 2016, pelanggaran mencapai 61 %, 2017 sebesar 68%, 2018 sebesar 44%, 2019 sebesar 39%, sd Maret 2020 sebesar 47%.”Harapan kami penindakan kendaraan ODOL ini dapat menekan jumlah pelanggaran di jalan tol,” katanya.

Di samping menggelar operasi penindakan, Jasa Marga juga telah melakukan inovasi guna meningkatkan pengawasan dan menekan angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL, yaitu dengan memasang alat Weigh in Motion (WIM) di beberapa jembatan di jalan tol untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time dan dilakukan penindakan. (BC)

Pos terkait